Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi redaksi Lensa Fiskal dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di platform digital. Pedoman ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola, redaksi, kontributor, serta pihak yang terlibat dalam pengelolaan konten di platform Lensa Fiskal, termasuk:
- Website resmi
- Media sosial resmi
- Platform digital lain yang dikelola oleh redaksi
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.
- Berita harus disajikan secara berimbang, objektif, dan tidak beritikad buruk.
- Jika sebuah berita berpotensi merugikan pihak lain, redaksi wajib melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
- Dalam kondisi tertentu, berita yang belum terverifikasi sepenuhnya dapat dipublikasikan dengan ketentuan:
- Informasi tersebut penting dan mendesak untuk diketahui publik.
- Sumber berita jelas dan dapat dipercaya.
- Diberikan keterangan bahwa informasi masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
3.1. Lensa Fiskal dapat menyediakan ruang bagi pembaca untuk memberikan komentar, opini, atau konten lain.
3.2. Setiap pengguna wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak diperbolehkan memuat konten yang mengandung:
- Fitnah dan pencemaran nama baik
- Ujaran kebencian
- Diskriminasi SARA
- Pornografi
- Kekerasan
- Konten yang melanggar hukum
3.3. Redaksi berhak menghapus atau menyunting komentar yang melanggar aturan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
4.1. Setiap kesalahan dalam pemberitaan wajib segera diperbaiki melalui ralat atau koreksi.
4.2. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
4.3. Permohonan Hak Jawab dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi.
4.4. Redaksi wajib memuat Hak Jawab secara proporsional.
5. Pencabutan Berita
5.1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja.
5.2. Pencabutan berita hanya dapat dilakukan apabila:
- Melanggar hukum
- Mengandung kesalahan fatal yang tidak dapat diperbaiki melalui ralat
5.3. Pencabutan berita harus disertai dengan alasan yang jelas kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
6.1. Lensa Fiskal menerima kerja sama iklan dan publikasi berbayar.
6.2. Konten berbayar harus dibedakan secara jelas dari konten editorial.
6.3. Setiap konten berbayar akan diberi label seperti Advertorial, Iklan, atau Konten Bersponsor.
7. Hak Cipta
7.1. Seluruh konten yang dipublikasikan oleh Lensa Fiskal dilindungi oleh hukum hak cipta.
7.2. Penggunaan ulang konten harus mencantumkan sumber secara jelas.
7.3. Dilarang menyalin atau mendistribusikan konten tanpa izin redaksi.
8. Perlindungan Narasumber
Redaksi Lensa Fiskal menghormati hak narasumber untuk:
- Meminta identitasnya dirahasiakan
- Mendapat perlindungan sesuai dengan prinsip jurnalistik
9. Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pemberitaan atau konten yang dipublikasikan melalui kontak resmi redaksi Lensa Fiskal.
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berlaku.
a.
