Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh insan pers di lingkungan Lensa Fiskal dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada publik. Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 1
Wartawan Lensa Fiskal bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Lensa Fiskal menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.
Pasal 3
Wartawan Lensa Fiskal selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Lensa Fiskal tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Lensa Fiskal tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Lensa Fiskal tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap atau imbalan yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
Pasal 7
Wartawan Lensa Fiskal memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya demi keamanan dan keselamatan.
Pasal 8
Wartawan Lensa Fiskal tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, atau kondisi fisik.
Pasal 9
Wartawan Lensa Fiskal menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Lensa Fiskal segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca.
Pasal 11
Wartawan Lensa Fiskal melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh wartawan serta pengelola media Lensa Fiskal dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
