![]() |
| Kakanwil Kemenkum Sumut Tekankan Respons Cepat atas Laporan Masyarakat dalam Rakor Pengawasan Notaris |
Berastagi — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Berastagi. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap notaris agar berjalan profesional, transparan, dan responsif terhadap laporan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah. Selain itu, turut hadir para anggota Majelis Pengawas Notaris dari berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pemaparannya, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh notaris harus ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Hal tersebut, menurutnya, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang menjadi dasar hukum bagi pengawasan profesi notaris di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) memiliki peran penting dalam melakukan pemeriksaan awal terhadap setiap laporan yang masuk. Salah satu mekanisme yang harus dilakukan adalah melalui gelar perkara untuk memastikan substansi laporan diperiksa secara objektif, profesional, dan memiliki dasar yang jelas sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Lebih lanjut, Kakanwil juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dan komunikasi yang baik dalam setiap proses penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, pengawasan yang profesional tidak hanya memastikan kepatuhan notaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Selain itu, ia mengingatkan agar setiap hasil pemeriksaan dan rekomendasi disusun secara jelas sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016. Hasil tersebut juga harus disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah paling lambat 30 hari setelah proses pemeriksaan dilakukan.
Ignatius juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam penanganan perkara oleh MPD. Setiap laporan dan sengketa yang masuk harus terdokumentasi dengan baik, termasuk melalui daftar sengketa yang rapi dan sistematis agar memudahkan proses pengawasan serta evaluasi di tingkat wilayah maupun pusat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan langkah kerja antara Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris di seluruh Sumatera Utara. Dengan demikian, pengawasan terhadap profesi notaris dapat berjalan lebih efektif, profesional, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berintegritas.


